jump to navigation

SEJARAH PERJANJIAN PERDAMAIAN TUMBANG ANOI (V) June 27, 2013

Posted by hardi saputra in Uncategorized.
trackback

Pasal 17

Singer Banguhan, Penyau Sangguh, Penyau Penyang (denda mebunuh, basuh tombak dan basuh penyang)

            Kasusnya:

Orang-orang yang mula-mula melaksanakan pembunuhan di sebuah bangunan, karena dia dan tombaknya atau senjatanya yang patut dibasuh pada tingkat pertama disebut singer. Pada tingkat kedua siapakah yang menyuruh dia berbuat demikian, apakah hatinya sendiri atau disuruh dan diupah oleh orang lain disebut si B. Jadi karena penyang si B, maka si A berbuat. Dan penyang inilah yang patut dibasuh. Justru itu pasal ini disebut penyau sangguh dan penyau penyang.

Sanksi:

Si A pada tingkat pertama diancam hukuman penyau sangguh sebesar 30-75 kati ramu bagi warisan korban. Demikian pula si B diancam hukuman penyau penyang sebesar 30-60 kati ramu bagi waris korban. A dan B ini mungkin terdiri dari satu orang saja jika perbuatan itu atas kehendaknya sendiri otomatis diancam singer banguhan denda 60-135 kati ramu diatas satu orang saja.

Pasal 18

Singer Timbal-Timbalan (denda terhadap pembantu pembunuhan)

 Kasusnya:

Sesudah orang lain berbuat melaksanakan pembunuhan pada tingkat pertama, dan tingkat kedua pada pasal 17 pasti disusul perbuatan tingkat ketiga oleh satu orang atau lebih yang membantu, yang disebut timbal. Perbuatan tingkat ketiga inilah yang menjadi isi pasal ini (tersebut disini si C).

Sanksi:

Peranan C yang membantu pembunuhan satu orang atau lebih, masing-masing diancam hukuman timbal sebesar 15-30 kati ramu bagi waris korban.

Pasal 19

Singer Tetek Uyat (denda potong leher)

Pekerjaan memotong leher orang yang sudah mati, dibunuh, membawa, memisah kepala orang dari tubuh mayatnya untuk tujuan atau maksud apa saja, tersebut disini si D.

Sanksi:

Perbuatan yang sedemikian dapat diancam hukuman pasal ini dengan denda 75-105 kati ramu bagi waris korban. Dianggap perbuatan pembunuhan pada tingkat keempat dalam teknik pengusutan dan pengadilan.

Pasal 20

Singer Selem Balai (denda berdamai masuk balai)

 Kasusnya:

Salah seorang dari pihak pembunuh yang tampil sebagai tempat tuduhan pertama, sementara pengusutan lebih lanjut, dia tampil sebagai pengambil alternatif menghindari terjadinya pembunuhan balas dendam (habunu atau asang dari waris korban yang dibunuh), dia juga belum tentu terlibat dalam perbuatan pembunuhan itu. Disini kita sebut si E sebagai menjadi penjamin menawarkan ajakan berunding damai disebut selem balai terhadap penuntut sahiring yang mungkin dari negeri jauh.

Sanksi:

Hukum adat dasar dalam pasal ini sebesar batun singer 30-60 kati ramu, ije kungan hadangan, dua lamiang panyinggau, sanakan tampajat dan pelengkap lainnya senilai 75 kati ramu (denda dasar ini pada akhirnya dibayar oleh orang yang sebenarnya membunuh setelah diusut).

Pasal 21

Singer Paramun Hantu (denda sarana kelengkapan jenazah)

 Kasus:

Waris korban yang dibunuh menuntut pihak pembunuh membayar adat kelengkapan jenazah, dengan ilustrasi bayangannya sebagai berikut:

1.      Lalang umah-e

2.      Sandapang entang-e

3.      Mariam/lela

4.      Taring gajah

5.      Tarikan penyang

6.      Sipet telep

7.      Ewah bumbun

8.      Sangkarut karungkung

9.      Salau

10.  Hentang satagi bulau

11.  Suwang sansila

12.  Pinding

13.  Lawung batawur

14.  Purun pararani

15.  Tarai

1.      Talawang kalumit

16.  Batis

17.  Saling lamiang

18.  Lilis nanas peteng

19.  Lunju

20.  Sangguh rabayang

21.  Sambar timpung

22.  Sindai

23.  Kabali

24.  Kuantan piring

25.  Mangkuk;

26.  Arut

27.  Besei teken kajang biru

28.  Bangunan jala

29.  Pisi pisi pilus

30.  Behas balut

31.  Barok

32.  Baluh

33.  Bulau samenget

34.  jipen due titi

35.  Tantawak garantung,

36.  Kangkanong

Ilustrasi bayangan ini dapat dilengkapi, diganti dengan 75 kati ramu atau 150 gulden atau jipen lime. Dibayar oleh pihak pembunuh kepada waris yang dibunuh (lihat sanksi pasal 15).

Pasal 22

Singer Tipuk Danum (Denda adat Simburan Sir)

 Kasusnya:

Oleh dan dari pembunuh, terhadap dan untukwaris orang yang dibunuh.

Kedua pihak saling basuh kaki dengan hakekat saling maaf dalam suatu acara khusus yang biasa disebut teras hinting bunu (lihat pasal 27)

Dalam pasal ini menetapkan ketentuan khusus tipuk danum dalam kasus pembunuhan

Sanksi:

Batun singer sebesar 75 kati ramu (jipen lime) tambah bawui saki, lilis peteng, sanaman pangkit. Pihak pembunuh menanggung biaya pesta adat makan-minum bersama sebagai penutup. Nilai hasil singer ini akan dibagi seluruh warga yang korban.

Pasal 23

Singer Biat Himang (Denda adat perihal luka berdarah)

 Kasusnya:

Dalam pandangan keadatan disebut Sahiring jika korban itu sampai mati. Tetapi kalau korban itu hanya luka saja disebut biat. Keadaan luka ada beberapa susun, misalnya luka ringan atau luka berat, juga luka dangkal dan luka dalam, ditentukan oleh keterangan para mantir adat atau para saksi dan bukti. Demikian pula susun singer dan darah hewa sakinya. Mulai telur ayam, balung ayam, darah ayam, sapi dan kerbau. Demikian pula susun nilai materi singernya menjadi dsar pertimbangan para pemangku adat dalam menata pasal ini.

Sanksi:

Untuk luka ringan yang tidak sengaja, urut susun singer biatnya sampai luka besar, dari 5-50 kati ramu. Untuk luka ringan yang sengaja, terurut susun sampai luka berat, dari 515-150 kati ramu. Ditutup salam suatu pesta adat kecil, walaupun sederhana.

Pasal 24

Singer Penyau Lewu Panyali Bunu (Denda pembasuhan kampung yang membantu pembunuhan)

 Kasusnya:

Seseorang atau beberapa orang atau salah satu orang kampung yang telah menyambut orang yang membawa kepala orang, sampai pesta tahusung taharang dapat dianggap perbuatan yang bersekongkol membunuh. Kemudian diketahui oleh waris korban, maka mereka diancam dengan pasal ini.

Sanksi:

Untuk kesalahan pesta penyambutan itu, mereka dapat dituntut pasal ini sebesar 45-75 kati ramu oleh pihak waris korban.

Pasal 25

Singer Ulas Tulak Haluan (Denda putar/tolak haluan)

Kasusnya:

Waris korban pembunuhan yang datang, mungkin dari kampung yang jauh dengan maksud mengurus atau menuntut sahiring. Tapi pihak pembunuh atau terdakwa menunda waktu dengan alasan panen padi atau memufakati seperlunya.

Sanksi:

Untuk hal demikian tidak hanya susup mulut, tapi sekaligus dengan membayar materi tanda pengakuan sebesar 15-30 kati ramu (dapat pula berlaku 1-2 kali, demikian pula ……pasal ini diberlakukan).

Pasal 26

Singer Puseh Panguman (Adat pesta makan/minum)

 Penjelasannya:

Dalam sesuatu posisi adat damai dalam segala persoalan, sahiring, biat, tungkun, mili balinga, makan bersama dalam suasana lega sambil mengampuni, saling saki atau hambai hangkat, saling membasuh rasa dendam kesumat.

Dalam suasana demikian, sekedar untuk tanda peringatan atau kenang-kenangan para tamu serta para penyelenggara pesta boleh meminta sesuatu atau merelakan pemberiannya. Misalnya: piring mangkok, pakaian atau parang dan alat senjata lainnya, terkecuali barang barang berharga.

Pada waktu itu tidak boleh ada orang-orang berkelahi, tidak boleh ada persoalan atau sengketa, tidak boleh ada yang luka atau berdarah. Jika sampai ada yang terjadi demikian, maka pembuat gara-gara dapat diancam denda antara 15-30 kati ramu.

Pasal 27

Singer Tetes Hinting Bunu (Denda adat menghentikan permusuhan)

Penjelasan:

  1. Mengakhiri bunu permusuhan antara manusia perorangan atau antar kelompok.
  2. Untuk mengakhiri baleh bunu dengan kayu kalau ada yang mati terbunuh, terjepit, atau tertusuk kayu di hutan (terhadap unsur flora).
  3. Mengakhiri baleh bunu dengan bajai kalau ada orang yang mati disambar buaya atau ular berbisa atau unsur fauna lainnya.
  4. Mengakhiri baleh bunu danum jika ada atau beruntun mati lemas dalam air.
  5. Demikian pula halnya terhadap beberapa unsur taluh/roh gaib yang jahat hati dengan manusia.

Pelaksanaannya:

  1. Dalam suatu upacara pesta adat potong hewan besar seperti babi, sapi atau kerbau dihadapan orang banyak.
  2. Melalui behas tawur, mengundang unsur taloh/roh gaib, dan liau tertentu, diundang atau dijemput pula unsur ilah-ilah penguasa lingkungan langit, bumi dan air,, diminta ikut serta menghakimi atau menyaksikan sumpah/janji.
  3. Dalam pesta adat makan bersama ini dilaksanakan acara khusus yang disebut sapa sumpah pasak teguh malentup awang baluh, hatatek uei, malabuh batu, marapak ijang pahera, hatawur uyah kawu, hatindik sawang-bungai, mamapak baji/paku hai intu batang kayu bagita hai dengan hakekat bersama pihak yang pernah bermusuhan saling tidak akan dendam, saling berbasuh rasa bermusuhan.
  4. Dari pihak-pihak yang berani melanggar sumpah/janji ini, pihaknya akan dimakan atau terjadi sasaran oleh sumpah sebanyak tersebut diatas (lihat pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, dan 26).

Keterangan singer sahiring menurut norma hukum adat mengenai kasus pembunuhan secara ringkas:

  1. Musibah karena unsur flora, dibalas bunu dengan unsur flora, diakhiri dengan sumpah/janji dalam perdamaian.
  2. Musibah karena unsur fauna, dibalas bunu dengan unsur fauna, diakhiri dengan sumpah/janji dalam suatu perdamaian yang sama.
  3. Demikian juga sifatnya dengan sesama manusia.
  4. Sasaran sebenarnya terhadap a dan b di atas, ialah menuju roh gaib (taluh) yang menunggang fisik (tubuh) a atau b sebagai/dianggap bersekongkol dengan kedua oknum. Dari kedua unsur itu, yang mencoba untuk bertindak jahat terhadap manusia, sehingga manusia berak menuntut dan menghukum, unsur lainnya diikutsertakan.

Pasal 28

Singer Rampas Takau Ramu Huang Huma (denda mencuri/merampas barang di dalam rumah)

 Penjelasan:

Rumah yang ditinggalkan, kemudian diketahui barangnya ada yang hilang,. Ada atau tidak ada orang yang dicurigai, patut dilaporkan pada ketua adat setempat.

Sanksi:

  1. Pencuri yang mengambil/membawa barang orang lain senilai 10 kati ramu, dapat diancam singer adat sebesar 15-30 kati ramu.
  2. Hukumannya bertambah jika nilai barang curiannya tinggi. Lebih lagi kalau ada kerusakan rumah yang dibuat oleh orang yang mencuri.
  3. Dapat diringankan sedikit kalau barang curian itu dapat dikembalika seluruhnya atau sebagian dengan tidak rusak. Ditutup dengan pesta kecil.

Pasal 29

Singer Rampas Takau Ruar Huma (denda adat curi-rampas barang diluar rumah)

 Penjelasan:

Barang milik orang di luar rumah, hilang dicuri orang lain, pemiliknya memberitahukan kehilangan itu kepada ketua adat setempat, walaupun waktu itu tidak diketahui siapa yang berbuat, tetapi kemudian diketahui hal ini, langsung dituntut.

Sanksi:

Pencurinya diancam hukuman 15-30 kati ramu, dapat ditambah kalau nilai barang itu tinggi dan sisa barang itu sengaja dirusaki. Dapat diringankan kalau barang itu dikembalikan sebagian atau seluruhnya dalam keadaan baik. Ditutup dengan pesta adat yang ditanggung oleh pihak pencuri.

Pasal 30

Singer Rampas Takau Bawui Manuk (denda mencuri /merampas babi dan ayam)

 Penjelasan:

Pencuri ayam atau babi yang nilainya 15-20 kati ramu atau lebih tinggi sifatnya kalau babi itu bawui sahur dan manuk sawung.

Sanksi:

15-30 kati ramu jika babi dan ayam biasa. 30-60 kati ramu jika nilainya lebih tinggi atau bawui sahur/manuk sawung. Dapat diringankan kalau ada barang itu/kembali atau pencurinya sungguh-sungguh merasa menyesal. Pencurinya menanggung biaya pesta adat kecil untuk makan-minum bersama.

Pasal 31

Singer Rampas Besei Teken ( denda adat mencuri, merampas pengayuh atau galah)

 Penjelasan:

Peranan pengayuh atau galah amatlah dominan sebab menyangkut kesejahteraan keluarga untuk  ke ladang mencari ikan, penyeberangan, lebih-lebih jika dalam perantauan atau di tengah perjalanan.

Sanksi:

Dapat diancam hukuman 15-30 kati ramu ditambah biaya pesta adat sederhana, makan dan minum bersama.

Pasal 32

Singer Rampas Takau Arut-Timba ( denda mencuri/merampas perahu atau timba)

Penjelasan:

Pasal ini mencerminkan bukan karena barang itu langka atau mahal harganya, tetapi lebih menitikberatkan pada nilai/guna yang dominan bagi masyarakat pada umumnya. Lebih-lebih jika pemiliknya sedang sangat membutuhkan, sehingga dirasa sebagai unsur sabotase baginya.

Sanksi:

Perbuatan sedemikian diancam hukuman 15-30 kati ramu. Dapat diringankan kalau pencuri itu terpaksa berbuat karena menolong musibahnya atau musibah orang lain, atau dikembalikan barang itu pada pemiliknya.

Pasal 33

Singer Takau Rampas Bua-Pambulan (denda mencuri buah-buahan)

 Penjelasan:

Kasus ini perlu penelitian yang lebih luas antara lain”

Apakah pohon itu ditanam sendiri oleh pengadu atau pohon buah warisan atau dibelinya dari orang lain.

Apakah tersangka mengambil sampai habis atau sambil merusak sarang buah, dahan dan batang buah itu.

Atau apakah buah itu untuk dijual.

Sanksi:

Pasal ini paralel dengan pasal 29 dan dapat dihukum denda 15-30 kati ramu, tetapi dapat ditambah atau dikurangi menurut pertimbangan pemangku adat berdasarkan hasil komisi, apakah mereka berfamili, apakah nilai curian itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Pihak yang bersalah atau bersama-sama menanggung ongkos perkara termasuk biaya persta adat, makan bersama pada akhirnya.

Pasal 34

Singer Takau Suhuk (denda merampas, menipu, mencuri, menyimpan, merampas barang orang di dalam rumah)

 Penjelasan:

Pencurian/penipuan atau perampasan barang yang terjadi di dalam rumah yang sedang tidak ada orangnya atau ditunggu oleh orang lanjut usia atau anak kecil.

Sanksi:

Dapat diancam hukuman 20-45 kati ramu. Sambil memperhatikan unsur yang meringankan dan unsur yang memberatkan. Apakah dilakukan oleh orang yang belum bujang, barang ada yang kembali adalah sikap penyelesaiannya.

Apakah pelaku pernah berbuat demikian dan untuk apa barang itu digunakan.

Pelaku kejahatan ini menanggung biaya pesta adat makan bersama sebagai penutup singer.

Pasal 35

Singer Kabalangan Dagang (denda batal dagangan)

 Penjelasan:

Barang dagangan yang sudah putus harga-jual belinya kemudian dibatalkan oleh penjual atau pembelinya tanpa alasan yang kuat, sehingga merugikan bagi salah satu pihak.

Sanksi:

Sikap demikian dapat dituntut 15-30 kati ramu. Lebih atau kurangnya tergantung pertimbangan para mantir adat, dan ditutup dengan makan bersama.

Pasal 36

Singer Balang Bagi Hasil Meto Pambelom (denda bagi hasil hewan ternak)

 Penjelasan:

Memiliki induk hewan ayam, babi, sapi atau kerbau, sudah sepakat dengan selaku pemelihara, dengan perjanjian bagi hasil kalau sudah beranak selama ditangan pemelihara. Kemudian salah satu pihak membatalkan kesepakatan itu tanpa alasan yang kuat.

Sanksi:

Pihak yang merasa dirugikan boleh menuntut 10-30 kati ramu.

Pasal 37

Singer Karak Tawan Tatau (denda pembebasan keluarga yang mampu)

 Penjelasan:

Si A dihukum oleh sidang pengadilan adat harus membayar sejumlah denda karena berbuat pelanggaran adat setempat sedangkan si A sendiri tidak mampu untuk membayar.

Sanksi:

Dalam keluarga yang mampu, demi tidak memalukan waris atau pihak keluarga, sedapat mungkin mereka berusaha membayar senilai denda itu, sehingga si A dapat dibebaskan dari sifat sebagai tawanan, sesudah keluarganya membayar singer karak tawan tatau.

Pasal 38

Singer Karak Tawan Jipen (denda adat pelepasan orang/keluarga yang tidak mampu)

Penjelasan:

Si A yang tidak mampu membayar sejumlah denda akibat perbuatannya, para keluarganya pun tidak mampu untuk membayar maka terpaksa dicarikan orang lain diluar lingkungan keluarganya atau siapa saja atau si B.

Sanksi:

Si A dengan sendirinya langsung dianggap menjadi budak si B atau dengan kata lain menjadi pembantu si B selama si A belum mampu membayar pengembalian uang si B yang disebut karak tawan jipen.

Pasal 39

Singer Nalinjam bahu Himba Balik Uwak (denda adat pinjam bekas ladang hutan perawan)

 Penjelasan:

Si A berladang membuka hutan perawan menebang kayu-kayu besar, suatu pekerjaan yang berat dan sukar. Tahun berikutnya atau beberapa tahun belum digarap ulang olehnya. Garapan tahap kedua itulah yang disebut balik-uwak sebagai hak jasa si A pada garapan pertaqma.

Sanksi:

Jika si B mau menggarap bekas ladang itu, dia wajib membayar jasa si A selaku penggarap pendahulu sebesar: 1) pemberian sukarela. 2) beras dan ayam putih, batu asahan, besi parang, beliung san manas lilis.

Hak bekas ladan itu berikutnya sesudah digarap si B atau dua tahun, kembali menjadi hak si A seterusnya.

Pasal 40

Singer Pikir Tipu Anak Oloh ( denda adat memperdaya anak-anak)

 Penjelasan:

Barang siapa memperdayakan atau sengaja menjalankan tipu muslihat terhadap anak-anak dengan maksud jahat terselubung merugikan orang lain dapat diancam dengan pasal ini.

Misalnya: si A adalah seorang anak tanggung, dibujuk atau diperalat oleh seseorang atau beberapa orang dewasa B untuk berbuat yang melanggar hukum. Dalam kasus yang demikian si A diperdaya atau diperalat oleh si B.

Sanksi:

Si B harus dihukum lebih berat dan si A hanya dihukum ringan atau dibebaskan. Paling tinggi si A dapat dituntut ¼ dan ¾ bagian dari beban denda.

Sumber :

http://tanah-borneo.blogspot.com

http://esterkusumanegara.blogspot.com/2012/09/sejarah-perdamaian-tumbang-anoi.html

http://gerdayakjakarta.blogspot.com/2012/06/sejarah-dan-perjanjian-tumbang-anoi.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Tumbang_Anoi,_Damang_Batu,

Comments»

No comments yet — be the first.

Leave a comment